Agama

Tarawih Malam Keempat Ramadan 1447 H, Jamaah Masjid Al-Ikhlas PCM Bagelen Dapat Tausiyah tentang Keutamaan Puasa dan Zakat Pertanian

Purworejo — Suasana khusyuk kembali menyelimuti pelaksanaan salat Tarawih malam keempat Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Al-Ikhlas PCM Bagelen (Masjid KPK Kulon Pasar Krendetan), Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo Jum’at malam (20/02/2026). Kegiatan diawali dengan salat Isya berjamaah yang dipimpin oleh imam sekaligus khatib, Ustadz Aviv Setiawan.

Dalam kultum sebelum Tarawih, Ustadz Aviv mengajak jamaah untuk mensyukuri kesempatan bertemu bulan Ramadan, bulan penuh kemuliaan yang menjadi salah satu keistimewaan umat Nabi Muhammad ﷺ. Ia menegaskan bahwa puasa Ramadan bukan sekadar kewajiban, tetapi sarana pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Selain puasa, beliau juga menekankan keutamaan menghidupkan malam Ramadan melalui salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan amal kebaikan lainnya. Menurutnya, Allah SWT telah memberikan “kunci surga” melalui berbagai kemudahan ibadah di bulan Ramadan, sehingga umat Islam hendaknya menjaga keimanan dan ketakwaan dengan sungguh-sungguh.

Pada kesempatan tersebut, Ustadz Aviv juga menjelaskan kandungan ayat puasa dalam Surah Al-Baqarah tentang adanya rukhsah (keringanan) bagi orang sakit dan musafir untuk mengganti puasa di hari lain. Ia mengingatkan agar kewajiban qadha tidak ditunda hingga Ramadan berikutnya, khususnya bagi kaum perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas.

Beliau turut menyoroti fenomena sebagian pekerja berat yang tidak berniat puasa sejak awal karena khawatir tidak kuat bekerja. Menurutnya, sikap yang lebih hati-hati adalah tetap berniat puasa dan sahur terlebih dahulu, karena berbuka diperbolehkan jika memang terjadi kondisi darurat yang membahayakan kesehatan.

Kultum juga menyinggung kewajiban zakat, terutama zakat pertanian yang sering terabaikan masyarakat. Ustadz Aviv menjelaskan bahwa hasil panen padi sekitar 1,3 ton gabah basah sudah mencapai nisab zakat dengan ketentuan kadar 10 persen untuk tadah hujan, 7,5 persen kombinasi, dan 5 persen untuk irigasi berbiaya. Selain itu, zakat penghasilan juga disampaikan dengan standar nisab setara 85 gram emas per tahun.

Kegiatan Tarawih berlangsung dengan tertib dan penuh kekhusyukan hingga selesai. Jamaah berharap rangkaian ibadah Ramadan di Masjid Al-Ikhlas PCM Bagelen dapat terus istiqamah hingga akhir bulan suci, serta menjadi sarana peningkatan iman dan ketakwaan bagi seluruh masyarakat.

(Epin Hidayat)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button