Pendidikan

Hermawan Bekali Guru Muhammadiyah Bayan Pemahaman Thaharah, Tekankan Pentingnya Kesucian Sebelum Ibadah

PURWOREJO – Pemahaman mengenai thaharah atau bersuci menjadi salah satu materi penting dalam pelaksanaan In House Training (IHT) Perguruan Muhammadiyah Bayan yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kutoarjo, Senin (22/6/2026). Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Hermawan, M.Pd.I., Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purworejo, sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kutoarjo.

Kegiatan yang diikuti guru dan karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan ‘Aisyiyah se-Kecamatan Bayan itu bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang tuntunan bersuci sesuai Al-Qur’an dan Sunnah sebagai bagian penting dari kehidupan seorang muslim.

Peserta berasal dari KB dan TK ‘Aisyiyah Bayan, SD Muhammadiyah Bayan, SMP Muhammadiyah Jono, Pondok Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah Bayan, hingga SMA Muhammadiyah Purworejo. Mereka mengikuti materi dengan antusias karena pembahasan thaharah merupakan bagian mendasar dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

Sebelum memulai materi, Hermawan mengajak seluruh peserta mengikuti pre-test berupa kuis singkat untuk mengukur tingkat pemahaman mereka tentang thaharah. Suasana kelas pun menjadi hidup karena para peserta aktif menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

Menurut Hermawan, thaharah bukan sekadar persoalan kebersihan fisik, tetapi juga berkaitan dengan kebersihan spiritual yang menjadi syarat diterimanya ibadah.

“Secara bahasa, thaharah berarti suci dan bersih, baik dari kotoran lahir maupun batin. Sedangkan dalam istilah fikih, thaharah adalah menyucikan diri dari najis dan hadas yang menghalangi seseorang melaksanakan salat dan ibadah lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa thaharah memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menyebut bersuci sebagai kunci utama ibadah salat.

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Kunci salat itu adalah bersuci.’ Karena itu, seorang muslim harus memahami tata cara bersuci dengan benar,” ujarnya.

Memahami Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci
Dalam pemaparannya, Hermawan menjelaskan berbagai jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci. Ia menyebut air mutlak sebagai air yang suci dan menyucikan, seperti air hujan, air sungai, air laut, air zamzam, embun, dan mata air.

Selain itu, ia menerangkan bahwa terdapat pula air musta’mal, yakni air yang telah digunakan untuk wudu atau mandi yang tetap memiliki status suci menurut sejumlah dalil yang sahih.

Sebaliknya, peserta juga diberikan pemahaman mengenai air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang terkena najis dan berubah warna, rasa, atau baunya, serta air yang sudah bercampur dengan zat lain sehingga tidak lagi disebut sebagai air mutlak.

Menurut Hermawan, pemahaman tentang jenis-jenis air ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menjalankan ibadah sehari-hari.

“Islam memberikan panduan yang jelas tentang alat-alat yang digunakan untuk bersuci. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami mana air yang dapat digunakan dan mana yang tidak dapat digunakan untuk bersuci,” katanya.

Najis dan Hadas Harus Dipahami dengan Benar
Selain membahas alat bersuci, Hermawan juga menguraikan perbedaan antara najis dan hadas yang sering kali masih disalahpahami sebagian masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa najis merupakan kotoran yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat ibadah, seperti darah, kencing, tinja, bangkai, dan berbagai bentuk kotoran lainnya.

Sementara itu, hadas merupakan keadaan yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan salat hingga ia melakukan bersuci.

“Hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil disucikan dengan wudu, sedangkan hadas besar harus disucikan dengan mandi wajib atau tayamum apabila ada uzur,” jelasnya.

Hermawan menambahkan bahwa pemahaman yang benar tentang najis dan hadas akan membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.

Wudu Bukan Sekadar Membasuh Anggota Tubuh
Pada sesi berikutnya, Hermawan mengulas secara rinci tata cara wudu berdasarkan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih. Ia menegaskan bahwa wudu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga bagian dari bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Menurutnya, Al-Qur’an dalam Surah Al-Maidah ayat 6 telah menjelaskan anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika berwudu. Namun Rasulullah SAW memberikan contoh yang lebih rinci melalui praktik langsung yang diriwayatkan para sahabat.

“Wudu harus dilakukan dengan sempurna. Jangan sampai ada bagian anggota wudu yang tidak terkena air, karena hal itu dapat memengaruhi kesempurnaan ibadah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tata cara wudu yang dicontohkan Rasulullah dimulai dengan membaca basmalah, membasuh kedua tangan, berkumur-kumur, membersihkan hidung, membasuh wajah, kedua tangan hingga siku, mengusap kepala dan telinga, serta membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Dalam kesempatan tersebut, Hermawan juga mengingatkan pentingnya menghindari sikap berlebihan dalam menggunakan air.

“Islam mengajarkan kesempurnaan sekaligus keseimbangan. Wudu harus sempurna, tetapi jangan sampai berlebihan menggunakan air,” ujarnya.

Hal-hal yang Membatalkan Wudu
Materi yang disampaikan juga mencakup berbagai hal yang dapat membatalkan wudu. Di antaranya keluarnya sesuatu dari dua jalan, tidur nyenyak dalam posisi tertentu, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, serta hilangnya kesadaran karena pingsan atau mabuk.

Hermawan menjelaskan bahwa memahami hal-hal yang membatalkan wudu sangat penting agar seseorang dapat menjaga kesucian dirinya sebelum melaksanakan ibadah.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menjalankan ibadah tanpa mengetahui secara pasti apakah wudunya masih sah atau sudah batal.
“Pengetahuan dasar seperti ini harus dipahami dengan baik karena menjadi bagian dari syarat sah salat,” katanya.

Tata Cara Mandi Wajib dan Tayamum
Selain wudu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mandi wajib atau mandi junub. Hermawan menerangkan bahwa mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti setelah junub, haid, nifas, masuk Islam, atau sebab-sebab lain yang telah ditetapkan syariat.

Ia menjelaskan bahwa tata cara mandi wajib dimulai dengan niat, membasuh tangan, membersihkan kemaluan, berwudu, kemudian menyiramkan air ke kepala dan seluruh tubuh hingga merata.

Menurut Hermawan, mandi wajib harus dilakukan dengan benar agar tujuan bersuci benar-benar tercapai.

“Kesempurnaan mandi wajib tidak hanya terletak pada banyaknya air yang digunakan, tetapi pada meratanya air ke seluruh tubuh sesuai tuntunan Rasulullah SAW,” jelasnya.

Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan penjelasan tentang tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi wajib ketika tidak tersedia air atau terdapat kondisi tertentu yang menghalangi penggunaan air.

Hermawan menerangkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya melalui syariat tayamum.

“Tayamum adalah bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Namun tata caranya juga harus dipahami dengan benar agar ibadah yang dilakukan tetap sah,” ujarnya.

Menguatkan Pemahaman Keagamaan Guru Muhammadiyah
Melalui materi thaharah tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga penguatan praktik ibadah sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Secara tidak langsung, materi ini menjadi bagian dari upaya Perguruan Muhammadiyah Bayan dalam meningkatkan kompetensi keagamaan guru dan karyawan sebagai teladan bagi peserta didik di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

Penyelenggara berharap para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari sekaligus menularkannya kepada siswa, santri, dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan pemahaman thaharah yang benar, guru dan karyawan Muhammadiyah diharapkan mampu menjadi pendidik yang tidak hanya profesional dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kualitas keislaman yang kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya sekolah dan lembaga pendidikan Muhammadiyah yang unggul, Islami, dan berkemajuan.

Kontributor: A.M. Musdani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button