OrganisasiPendidikan

Sosialisasi “STOP BULLYING” dan Pencegahan Pernikahan Dini di SMK Muhammadiyah Purworejo

Purworejo — Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMK Muhammadiyah Purworejo sebagai bagian dari program kerja pembinaan hukum di lingkungan amal usaha Muhammadiyah. Kegiatan ini mengangkat dua tema penting, yaitu “STOP BULLYING” dan “Stop Pencegahan Pernikahan Dini untuk Membangun Generasi Muda Sehat, Cerdas, dan Mandiri.”
Acara menghadirkan dua narasumber, yakni Ibu Murni Rahayu, S.Ag., Ketua Majelis Hukum dan HAM, serta Dr. Indah Kusuma Dewi, S.H., M.H., Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Purworejo.

STOP BULLYING: Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Berakhlak
Pada sesi pertama, Ibu Murni Rahayu, S.Ag. menyampaikan materi mengenai bahaya dan larangan bullying dalam perspektif agama dan sosial. Beliau mengawali dengan penjelasan dari QS. Al-Hujurat ayat 11, yang menegaskan larangan mengolok-olok, mencela, dan memberi julukan buruk kepada sesama. Tindakan bullying termasuk perbuatan zalim dan dosa.

Beliau menjelaskan berbagai bentuk bullying, di antaranya:

  • Fisik: memukul, menendang, menonjok
  • Nonfisik: merendahkan, mengejek
  • Sosial: mengucilkan, menebar gosip
  • Verbal: mengejek penampilan atau kondisi fisik
  • Cyberbullying: melalui media sosial
  • Seksual: sentuhan tidak pantas

Ibu Murni menegaskan bahwa bullying berdampak serius pada korban, seperti perubahan emosi, menurunnya kepercayaan diri, gangguan kesehatan, depresi, hingga keinginan pindah sekolah atau menyakiti diri. Bagi pelaku, bullying dapat memicu gangguan emosional, kurangnya empati, perilaku antisosial, hingga potensi tindakan kriminal di masa depan.

Beliau mengajak siswa mencegah bullying dengan membangun pertemanan positif, saling mendukung, merangkul korban, dan segera melaporkan tindakan bullying kepada pihak sekolah atau pihak berwenang.

STOP Pernikahan Dini: Selamatkan Masa Depan Generasi Muda
Sesi kedua disampaikan oleh Dr. Indah Kusuma Dewi, S.H., M.H., dengan tema “Stop Pencegahan Pernikahan Dini: Membangun Generasi Muda Sehat, Cerdas, dan Mandiri.” Beliau menjelaskan bahwa batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dr. Indah menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman dan adanya kesempatan, sehingga menimbulkan risiko besar bagi kesehatan fisik maupun mental remaja.

Beliau mengutip KUHP Pasal 30, yang mengatur bahwa siapa pun yang membawa seseorang yang belum cukup umur ke dalam kekuasaannya dapat dikenai ancaman pidana hingga 7 tahun. Pasal 33 juga mengatur larangan serupa terhadap tindakan yang melibatkan anak di bawah umur.

Kegiatan ditutup dengan pembagian hadiah bagi siswa yang aktif bertanya terkait materi, serta peneguhan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

(Wahyu Rizki H.)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button