Agama

Pengajian Ahad Pagi PRM Aglik Bahas Enam Hak Sesama Muslim Berdasarkan Hadis Riwayat Muslim

PURWOREJO – Ranting Muhammadiyah Aglik kembali menyelenggarakan Pengajian Ahad Pagi di Masjid Al Muslimun Aglik pada Ahad, 19 Safar 1448 H bertepatan dengan 2 Agustus 2026. Pengajian menghadirkan Ketua PCPM Bagelen, Ustadz Fachri Al Faqih, S.H., sebagai pemateri dengan tema “Hak terhadap Sesama Muslim.”

Dalam penyampaiannya, Ustadz Fachri Al Faqih menjelaskan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan hubungan manusia dengan Allah SWT (hablum minallah), tetapi juga mengatur hubungan antarsesama manusia (hablum minannas). Salah satu landasannya adalah hadis riwayat Muslim yang menjelaskan enam hak seorang muslim atas muslim lainnya.

Hak pertama adalah mengucapkan salam ketika bertemu. Menyampaikan salam merupakan sunnah muakkadah, sedangkan menjawab salam hukumnya dapat menjadi wajib ‘ain apabila yang menjawab hanya satu orang, dan menjadi fardu kifayah apabila yang hadir lebih dari satu orang.

Beliau juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 86 yang memerintahkan agar setiap penghormatan dibalas dengan penghormatan yang sama atau lebih baik. Salam mengandung doa keselamatan, rahmat, dan keberkahan. Bahkan, menghidupkan budaya salam termasuk salah satu amalan yang menjadi sebab seseorang memperoleh jaminan masuk surga. Salam dianjurkan disampaikan kepada siapa saja, baik yang dikenal maupun yang belum dikenal, meskipun lebih diutamakan kepada orang yang dikenal ketika bertemu.

Hak kedua adalah memenuhi undangan selama tidak terdapat kemaksiatan di dalamnya. Seorang muslim hendaknya tidak memilih-milih undangan berdasarkan status atau kedudukan orang yang mengundang.

Hak ketiga adalah memberikan nasihat ketika diminta, sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang antarsesama muslim.

Hak keempat, apabila seorang muslim bersin lalu memuji Allah, maka muslim lainnya dianjurkan mendoakannya sebagai wujud perhatian dan persaudaraan.

Hak kelima adalah menjenguk saudara yang sakit, mendoakan kesembuhannya, serta memberikan semangat dan hiburan agar tetap sabar dalam menghadapi ujian.

Adapun hak keenam ialah mengantarkan jenazah saudara muslim yang meninggal dunia, yang hukumnya fardu kifayah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada sesama muslim.

Melalui kajian tersebut, jamaah diajak untuk mengamalkan enam hak sesama muslim dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap muslim mampu menjalankannya dengan baik, insyaallah akan tumbuh rasa cinta kepada sesama sebagaimana mencintai diri sendiri, sehingga ukhuwah Islamiyah semakin kuat dan kehidupan masyarakat menjadi lebih harmonis.

Kontributor: Triyono

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button